Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Begini Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TGD)

Muhamad Yuswan

| Senin, 12 Juni 2023

| 11:46 WIB

Ilustrasi Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang. (Foto: Freepik.com)

CILEGON – Tanda Daftar Gudang (TDG) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha atau para pemilik gudang.

Saat ini  untuk proses permohonan tanda daftar gudang (TDG) bisa dilakukan melalui system Online Single Submission (OSS).

Adapun prosedur yang harus dilakukan dalam proses permohonan tanda daftar gudang (TDG) diantaranya:

  1. Pelaku usaha (yang juga sebagai pemilik gudang) mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  2. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
  3. Apabila gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan atau kegiatan usaha utama, maka bisa diajukan oleh seluruh KBLI yang terdaftar (pilih salah satu saja).
  4. Apabila gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan atau kegiatan usaha utama, maka diajukan melalui:

KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan);

KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage); atau

KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).

  • Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data teknis TDG dalam format pdf.
  • Pemerintah akan melakukan verifikasi data.
  • Jika hasil verifikasi data dikembalikan atau ditolak, maka pelaku usaha harus memperbaiki persyaratan dan mengunggah kembali dokumennya.
  • Jika hasilnya terverifikasi dan disetujui, maka secara otomatis TDG akan terbit. Pelaku usaha dapat langsung mencetaknya secara mandiri. (ADV)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top