“Makanya kita akan ada imbauan untuk Dewan aktif agar ketika melakukan reses tidak melakukan kampanya. Dan itu (imbauan) akan terus kami lakukan,” katanya.
Terlebih kata dia, sebagian anggota DPRD saat ini ada juga yang berstatus bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
“Karena ada dewan yang statusnya dewan tapi dia juga statusnya bacaleg juga,” terangnya.
Lebih lanjut Kholid bilang, apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka Bawaslu tak segan-segan memberikan teguran.
“Soal sanksinya tentu kami (Bawaslu) akan mengkaji terlebih dahulu, sanksi itu beriringan dengan apa yang mereka lakukan kemudian kita kaji terlebih dahulu baru kami bisa menentukan sanksinya seperti apa” pungkasnya.***