Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Kabupaten Serang Pelototi Kegiatan Reses Anggota DPRD

Hanrico Asaputra

| 3 November 2023

| 15:15 WIB

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid. (Foto: Hanrico Asaputra)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengingatkan secara keras agar kegiatan reses atau kunjungan kerja anggota DPRD ke daerah menemui konstituen tidak dijadikan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid pada wartawan disela-sela kegiatan Media Meeting Hasil Pengawasan Penertiban APK dan APS di Wilayah Kabupaten Serang dan Persiapan Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu Serentak 2024 di Hotel Forbis Cilegon, pada Jumat, 3 November 2023.

“Karena Kabupaten Serang itu saat ini anggota dewannya sedang ada reses, ini rawan dipakai kampanye (terselubung). Untuk itu kami akang membuat imbauan terkait reses jangan kegiatan reses dipakai untuk ajang kampanye,” kata Abdul Holid.

BACA: Nyolong Star, Bawaslu Kabupaten Serang Bongkar Ribuan Alat Peraga Kampanye

Diketahui, jadwal masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan ketetapan KPU RI baru bisa dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Untuk itu, Kholid meminta kegiatan masa reses anggota DPRD Kabupaten Serang mengikuti masa jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU RI.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top