Ia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tetap bisa mematuhi aturan yang sudah ada, dan tidak lagi memasang APS di jalan hingga masa waktu kampanye tiba.
“Bawaslu Kota Serang berharap, seluruh peserta Pemilu dapat menahan diri hingga pelaksanaan kampanye tanggal 28 November 2023 mendatang,” ujar Fierly.
“Kami juga mengharapkan agar seluruh peserta Pemilu berkomitmen untuk taat terhadap setiap regulasi tahapan Pemilu,” tandasnya.*