EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), bakal calon DPD RI, dan Bakal Calon Presiden (Bacapres).
Penertiban APS tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3) dan surat edaran dari Bawaslu RI.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, Jumat (22/9/2023).
“Total ada 345 APS yang ditertibkan pada Kamis, 21 September 2023 kemarin. Terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster. APS itu berasal dari Bacaleg, calon DPD RI, Bacapres, bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, dan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota,” katanya.