Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang Tertibkan 345 APS dari Sejumlah Titik

Esih Yuliasari

| 22 September 2023

| 14:35 WIB

Bacaleg
Penetiban APK Bacaleg di jalan Protokol di Kota Serang.

EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), bakal calon DPD RI, dan Bakal Calon Presiden (Bacapres).

Penertiban APS tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3) dan surat edaran dari Bawaslu RI.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, Jumat (22/9/2023).

“Total ada 345 APS yang ditertibkan pada Kamis, 21 September 2023 kemarin. Terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster. APS itu berasal dari Bacaleg, calon DPD RI, Bacapres, bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur, dan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top