Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bantah Jalan di Tempat, Polres Cilegon Sudah Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tugboat PT PCM

Maulana Abdul Haq

| 8 Agustus 2023

| 18:20 WIB

Polres Cilegon
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

“Dalam perkara ini Polres Cilegon sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama (Alm) Arief Rivai Madawi (mantan Dirut PT PCM) dan Ariyo Maulana, selaku pihak ketiga,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Saat ini, kata Sigit, penyidik tengah intens melakukan koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Subdit 3 Ditreskrmsus Polda Banten untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 JPU.

Disinggung soal adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat ini, Sigit mengungkapkan bahwa hal itu mungkin saja bisa terjadi.

“Bisa saja tersangka akan bertambah setelah gelar perkara di Polda. Kita lihat saja nanti hasil gelar perkaranya seperti apa,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top