“Dalam perkara ini Polres Cilegon sudah menetapkan dua orang tersangka atas nama (Alm) Arief Rivai Madawi (mantan Dirut PT PCM) dan Ariyo Maulana, selaku pihak ketiga,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Saat ini, kata Sigit, penyidik tengah intens melakukan koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Subdit 3 Ditreskrmsus Polda Banten untuk melengkapi berkas supaya tahap 1 JPU.
Disinggung soal adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat ini, Sigit mengungkapkan bahwa hal itu mungkin saja bisa terjadi.
“Bisa saja tersangka akan bertambah setelah gelar perkara di Polda. Kita lihat saja nanti hasil gelar perkaranya seperti apa,” pungkasnya.