Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bantah Jalan di Tempat, Polres Cilegon Sudah Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tugboat PT PCM

Maulana Abdul Haq

| 8 Agustus 2023

| 18:20 WIB

Polres Cilegon
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang ditanyakan oleh Ketua UmumbPengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC), Arifin Sholehudin dijawab oleh pihak Polres Cilegon.

Jawaban terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.

Sigit menyampaikan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tugboat PT PCM itu pihak Satreskrim Polres Cilegon telah menetapkan dua tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi yang telah meninggal dunia pada November 2022 lalu dan Ariyo Maulana selaku pihak ketiga atau kontraktor.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top