Bank BJB Jadi Finalis Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2020 KPK

| Kamis, 10 Desember 2020

| 00:08 WIB

Lewat UPG tersebut, bank bjb menjadikan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari salah satu program perusahaan. Upaya ini dilakukan lantaran korupsi bukan hanya merupakan problem moral belaka, namun juga dapat dicegah dengan langkah-langkah struktural untuk mempersempit kemungkinan tindakan korupsi dan fraud. Beriringan dengan itu, bank bjb juga senantiasa membentengi para pegawainya dari godaan untuk melakukan berbagai macam tindakan korupsi.

Berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi ini merupakan pengejawantahan dari komitmen bersama yang telah dijalin bank bjb dengan KPK tentang PPG dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011. Melalui komitmen itu bank bjb senantiasa berupaya untuk selalu melaksanakan PPG dan LHKPN. Hal tersebut dibuktikan dengan diperolehnya penghargaan yang diberikan KPK kepada bank bjb, baik penghargaan di bidang gratifikasi maupun LHKPN.

bank bjb berhasil menjadi finalis pada kategori BUMN/BUMD bersama empat peserta lainnya. bank bjb menjadi satu-satunya perusahaan BUMD yang berada dalam daftar finalis kategori UPG Terbaik 2020 untuk BUMN/BUMD ini. Selain untuk kategori BUMN/BUMD, ada pula dua kategori lainnya yakni Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga yang juga menyisakan masing-masing lima finalis.

Dalam keterangannya, KPK mengatakan penghargaan ini digelar sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi masing-masing. Sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya.

PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Seluruh finalis mengikuti tahapan presentasi dan penjurian babak final pada 1–3 Desember 2020 secara daring sesuai kategori masing-masing, dimulai dari kategori pemerintah daerah pada hari pertama. Selanjutnya, kategori kementerian/lembaga dan hari ketiga untuk kategori BUMN/BUMD. (*/ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top