Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan diterbitkannya Perppu. Menurutnya yang menjadi pertimbangan adalah kebutuhan mendesak menyikapi tekanan ekonomi global.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” tandasnya.*