Bawaslu Pandeglang: Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Kena Sanksi Pidana
EKBISBANTEN.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang Didin Tahajudin mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang. “Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak […]
Bawaslu Pandeglang: Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Kena Sanksi Pidana Read More »