Rabu, 13 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Pandeglang: Pemberi dan Penerima Sembako Bisa Kena Sanksi Pidana

Irfan Fahrulroji Suparlin

| Sabtu, 28 September 2024

| 12:30 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang. Foto : Bawaslu Pandeglang

EKBISBANTEN.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang Didin Tahajudin mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab, pembagian sembako menjadi salah bagian dari politik uang.

“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” kata Didin saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2024).

Didin mengatakan, sanksi pidana tersebut tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

BACA : Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Warga Laporkan Cagub Banten Andra Soni ke Bawaslu

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. “Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.

Bagaimana dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon. Ia menyagakan, merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang. “Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa, Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama kepolisian dan kejaksaan. “Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi,” katanya.

Sementara itu, bakal Calon Bupati Pandeglang Nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan secara khusus telah berkonsultasi dengan Bawaslu Pandeglang terkait berbagai aturan kampanye. Fitron Nur Ikhsan mengaku siap berkomiten tidak melakukan politik uang selama masa kampanye.

Terkait kedatanganya ke Bawaslu Pandeglang, ia mengaku berkonsultasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta Pilkada. “Ternyata memang kata Bawaslu sembako itu tidak boleh karena bisa kena pidana. Karena kami datang berkonsultasi, ingin menjadi peserta pemilu yang taat regulasi,” katanya.(*)

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top