EKBISBANTEN.COM – Pemerintah telah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan beberapa hal yang menjadi fokus untuk ditangani pada tahun 2023 ini. Salah satu fokus pemerintah ialah kemiskinan ekstrem.
Lantas apa itu kemiskinan ekstrem? Simak penjelasannya di bawah ini
Pengertian
Merujuk website kemenkopmk.go.id, kemiskinan ekstrem ialah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar tersebut berupa makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Untuk kategori kemiskinan ekstrem sendiri, dapat dilihat dari biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan ekstrem. Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya dibawah Rp10.739,-/orang/hari atau Rp322.170,-/orang/bulan. Misalnya dalam 1 keluarga yang terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau dibawah Rp1.288.680,- per keluarga per bulan (BPS, 2021).
Sedangkan yang menentukan garis kemiskinan ekstrem sendiri, merupakan hasil kesepakatan negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Sementara di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.
Strategi Pemerintah
Masih dalam sumber yang sama, pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem telah membuat beberapa kebijakan, diantaranya:
1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi berupa kelompok program atau kegiatan.
2. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
3. Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem beserta turunannya, yakni:
1. Surat Keputusan Menko PMK Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024;
2. Surat Keputusan Menko PMK Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Jenis dan Sumber Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
3. Surat Keputusan Menko PMK tentang Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
4. Surat Keputusan Menko PMK tentang Satuan Tugas Pengelolaan Data P3KE; dan
5. Ketentuan Menko PMK dan/atau kementerian/lembaga lainnya untuk dukungan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Demikian pengertian dan penjelasan tentang kemiskinan ekstrem. Semoga bermanfaat.