CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Karantina Pertanian Cilegon telah melakukan penahanan maupun penolakan terhadap 460 ekor hewan ternak. Angka tersebut berdasarkan pantauan data di IQFast selama kurun waktu 16 hari.
Ratusan hewan ternak yang dilakukan penahanan maupun penolakan tersebut dengan rincian Sapi 166 ekor, Kambing 184 ekor, Domba 65 ekor, dan Babi 45 ekor.
Diketahui, penahanan maupun penolakan ratusan hewan ternak tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) terutama setelah Idul Adha yang dilalulintaskan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera ataupun sebaliknya.
Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih menjelaskan bahwa penahanan maupun penolakan ratusan hewan ternak tersebut lantaran tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta ada yang mencoba tidak melapor ke pihak karantina.
“Setelah diperiksa para pengguna jasa tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta persyaratan teknis lainnya seperti persyaratan vaksin PMK dan LSD, sehingga pejabat karantina mengeluarkan surat penolakan terhadap hewan-hewan tersebut,” jelasnya.
Melani juga menambahkan bahwa penahanan maupun penolakan ratusan hewan ternak tersebut juga sebelumnya sudah dilakukan upaya-upaya komunikasi dan koordinasi
“Baik dengan pemilik maupun dengan dinas yang berwenang dari daerah asal (untuk pengeluaran) dan koordinasi dengan UPT asal (untuk pemasukan),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi mengatakan bahwa Karantina Pertanian Cilegon selalu siaga selama 24 jam dalam melakukan pengawasan lalu lintas di pelabuhan penyeberangan Merak.
“Pihak kami terus melakukan pengawasan selama 24 jam di pelabuhan penyeberangan Merak sesuai dengan tugas dan fungsi kami yang tertulis dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di kawasan pelabuhan,” tegasnya.*