“Ini bagian penyegaran karena mereka (menjabat) sudah sembilan tahun,” katanya.
Lebih lanjut Razid mengatakan, pemberhentian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten dan PT BGD.
Kata dia, setelah adanya keputusan pemberhentian pada RUPSLB, para direksi dan komisaris resmi tidak mengantor mulai Senin, 10 Juli 2023 besok.
Kendati demikian, Direktur Ahmad Rohendi dan Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu masih tetap diminta bekerja dan menjabat hingga kepengurusan yang baru terbentuk.
“Semua diberhentikan dengan hormat. Untuk komisaris utama dan salah satu direksi efektif berhentinya setelah ada pengurus baru. Itu Pak Rohendi dan Pak Didin,” katanya.
Razid menambahkan, setelah ada pemberhentian jajaran direksi dan komisaris, berharap segera ada kepengurusan baru melalui panitia seleksi yang nanti akan dibentuk Biro Perekonomian dan Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
“Untuk itu kita ingin segera pansel dibentuk dan segera dibuka. Kita inginnya yang mengurus dari profesional,” pungkasnya.***