Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ada Dugaan Tipikor, Kejari Cilegon Geledah Kantor BPRS-CM

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 7 Januari 2022

| 09:11 WIB

BPRS-CM
Tim Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon saat melakukan penggeledahan di BPRS-CM, Kamis (6/1/2022). Foto: Istimewa
CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRSCM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Kamis (61/20222).

[adrotate group="5"]

“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Cilegon untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun
2017s/d tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Atik Ariyosa dalam keterangan tertulis.

Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua ruangan, yaitu di Ruang Hasanah lantai 1 dan Ruang Administrasi Pembiayaan lantai 2.

Alhasil, setelah digeledah ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan.

BACA JUGA: Soal Dugaan Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Kejari Cilegon Sita Tiga Koper Dokumen dari BPRS Cilegon Mandiri

“Terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Atik.

Atik juga menambahkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejari Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022.

“Penggeledahan ini juga dilaksanakan setelah ditingkatkannya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 s/d tahun 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Sementara, Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi melalui telepon terkait penggeledahan di kantornya, ia belum dapat berkomentar banyak.

“Waalaikumsalam. Besok aja om,” katanya.***

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top