“Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Cilegon untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun
2017s/d tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Atik Ariyosa dalam keterangan tertulis.
Diketahui, penggeledahan dilakukan di dua ruangan, yaitu di Ruang Hasanah lantai 1 dan Ruang Administrasi Pembiayaan lantai 2.
Alhasil, setelah digeledah ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan.
“Terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Atik.
Atik juga menambahkan, penggeledahan tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kejari Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022.
“Penggeledahan ini juga dilaksanakan setelah ditingkatkannya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS-CM tahun 2017 s/d tahun 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi melalui telepon terkait penggeledahan di kantornya, ia belum dapat berkomentar banyak.
“Waalaikumsalam. Besok aja om,” katanya.***
]]>