Jumat, 27 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Fraksi PKS DPR RI Minta Pabrik Miras di Banten Ditutup

| Selasa, 12 November 2024

| 23:35 WIB

Fraksi PKS DPR RI Minta Pabrik Miras di Banten Ditutup. (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Dukungan penutupan pabrik miras di Provinsi Banten terus mengalir. Kali ini datang dari Fraksi PKS DPR RI.

Hal itu terungkap pada acara audiensi antara puluhan Ulama se-Banten yang terhimpun dalam Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten dengan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Fraksi PKS, Gedung Nusantara 1 DPR, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Rombongan puluhan ulama dan kiyai se-Banten tersebut dipimpin oleh Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten KH. Sulaeman Effendi, dan Sekjen FSPP Provinsi Banten KH. Suhada.

BACA: MUI Provinsi Banten Minta Jokowi Segera Tutup Pabrik Miras di Cikande

Romobongan pulahan ulama itu diterima langsung Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifah Amaliah, Anggota DPR RI Komisi 7 dan Baleg, Hendry Munief, dan Anggota DPR RI Komisi 5 Yanuar Arief Wibowo

“Saya Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI, hari Ini kedatangan para ulama dan kiyai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras di manapun berada ditutup, terutama di Banten, kecuali di daerah-daerah seperti di Bali dan tempat-tempat lain itu tentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Jazuli Juwaini.

Menurut Jazuli, dukungan Fraksi PKS terhadap penutupan pabrik miras di Banten bukan karena sekadar soal larangan agama, tapi juga dampak negatif miras jelas merusak bangsa dan menjadi komitmen PKS untuk menyelamatkan anak bangsa dari miras yang bersifat adiktif (menagih) tersebut.

BACA: Produksi Miras di Banten Meningkat Pesat, Setoran Cukainya Tembus Rp2,07 Triliun Per Agustus 2024

“Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten. Indonesia emas tanpa miras,” kata Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, Bupati Serang dan para ulama se-Banten juga sudah melayangkan surat permohonan penutupan pabrik miras yang ada di Kabupaten Serang ke pemerintah pusat.

“Apalagi pabrik miras itu adanya di Banten yang merupakan provinsinya banyak santri, kawasan industri halal harusnya. Harusnya begitu. Jadi harusnya tidak boleh harus dicabut (izin usaha pabrik miras) ini,” tegas Jazuli.

Untuk itu Jazuli Juwaini mengatakan, Fraksi PKS akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi aspirasi masyarakat Banten tersebut.

Anggota DPR Dapil Banten ini menjelaskan bahwa Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode lalu. Dan tahun ini kembali mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2024-2029. Ini menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mewujudkan Indonesia tanpa miras.

“Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan,” katanya.

Apalagi, lanjut Jazuli, sejak tahun 2021 sudah tidak boleh ada lagi izin investasi miras dg dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut dicabut Presiden Jokowi setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.

“Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri. Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Presidiun FSPP Provinsi Banten KH Sulaiman Effendi mengatakan, kehadirannya ke Fraksi PKS untuk memberikan aspirasi kepada Anggota DPR RI agar memperjuangkan penutupan pabrik miras di Provinsi Banten.

“Untuk itu kami meminta Pemerintah Mencabut Ijin dan menutup keberadaan produsen (pabrik) minuman jeras atau minuman Mengandung etil llkohol (MMEA), termasuk peredarannya yang dilakukan oleh distributor, agen, sub agen dan penjual  langsung minuman keras atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di seluruh wilayah Provinsi Banten,” katanya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top