CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, serta Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan, menjelaskan, upaya penegakan perda tersebut dilakukan berupa razia ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Cibeber, Citangkil, dan Ciwandan
“Sasaran operasi kali ini adalah sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil razia tersebut, kami mendapati dan menyita 124 botol miras dari berbagai jenis dan merek,” kata Andiano, Kota Cilegon, Jumat, 4 Oktober 2024.
BACA : Satpol PP Cilegon Gerebek dan Amankan Pasangan Kumpul Kebo di Panggung Rawi
Dikatakan Andiano, barang bukti miras tersebut langsung diamankan oleh petugas Satpol PP untuk proses lebih lanjut. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tandasnya.
Dia mengimbau para pelaku usaha, terutama warung jamu, untuk tidak menjual miras dan mematuhi perda yang berlaku di Kota Cilegon. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar lingkungan tetap kondusif.
“Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, sehingga Cilegon dapat menjadi kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras serta penyalahgunaan zat berbahaya lainnya,” kata dia.
BACA : Terkait Insiden di Baros, Kapolres Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas kamtibmas
Menurutnya, kegiatan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menindaklanjuti pelanggaran yang masih terjadi di wilayah Kota Cilegon. “Kalau ada laporan masyarakat, kita siap tindaklanjuti. Makanya ini perlu semua pihak untuk sama-sama mengawasi,” katanya.