Sabtu, 21 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Tingkatkan Pelayanan Publik, Tim Ombudsman Sambangi DPMPTSP Kota Cilegon

Admin

| Rabu, 14 Agustus 2024

| 16:50 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menyambut kedatangan Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Banten pada Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto:ist)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menyambut kedatangan Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Banten pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kunjungan ini ditujukan untuk menilai pelayanan publik di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon pada tahun 2024. 

Tim penilai terdiri dari Dessi Firizki, Wildisna Affani Vidya K, dan dua anggota lainnya. Mereka melakukan penilaian menyeluruh untuk memastikan layanan publik di Kota Cilegon memenuhi standar nasional.

“Kehadiran Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Banten ini sangat bagus sekali untuk memotivasi kita agar pelayanan di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon lebih maksimal dan sesuai aturan,” ujar Hayati Nufus. Ia optimis bahwa DPMPTSP akan memperoleh penilaian terbaik seperti tahun sebelumnya, yang mencapai skor 88,06. 

BACA : Gelar Konsultasi Publik, DPMPTSP Banten Bahas Izin Usaha Air Tanah

Menurut Hayati, pelayanan publik yang maksimal akan berdampak langsung pada kualitas layanan di DPMPTSP, khususnya di MPP Kota Cilegon. Layanan yang prima, transparan, akuntabel, dan mudah diakses adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Wildisna Affani Vidya K, Assisten Pratama Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Banten, menjelaskan bahwa penilaian ini mencakup pemenuhan sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara pelayanan publik, ketersediaan dokumen, dan tingkat kepuasan masyarakat.

“Hari ini, Tim Ombudsman melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar kepatuhan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Wildisna. 

BACA : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Lapas Kelas IIA Cilegon Berikan Fasilitas Cek Kesehatan Gratis untuk Pengunjung

Tim Ombudsman meninjau secara cermat sarana dan prasarana yang tersedia, memastikan bahwa fasilitas memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap kompetensi penyelenggara dalam memberikan pelayanan berkualitas. Dokumen dan kelengkapan administratif juga menjadi fokus utama penilaian, mencerminkan kesiapan dan profesionalisme instansi. 

Wildisna menambahkan bahwa timnya juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat untuk mengukur kepuasan mereka terhadap layanan yang diberikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ekspektasi dan standar pelayanan publik. 

Penilaian tahun ini berfokus pada konsistensi kualitas pelayanan publik, mengingat tahun 2024 adalah tahun terakhir dari RPJMN 2020-2024. “Kami ingin memastikan ada kesinambungan dalam kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara. Hasil penilaian ini akan diumumkan pada akhir tahun ini,” pungkas Wildisna.

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top