Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

Mendagri: Bupati dan Wali Kota se-Banten Diminta Segera Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Ismatullah

| Kamis, 18 April 2024

| 18:51 WIB

Mendagri minta bupati dan wali kota se-Banten Pindahkan RKUD ke Bank Banten. (Foto: Dok. Bank Banten)
Mendagri minta bupati dan wali kota se-Banten Pindahkan RKUD ke Bank Banten. (Foto: Dok. Bank Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian secara tertulis meminta Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk segera mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke BPD Banten (Perseroda) Tbk yakni Bank Banten.

Perimtantaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam surat edaran nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Wali Kota se Banten.

Surat edaeran pengalihan RKUD ke Bank Banten yang bersifat segera itu ditanda tangani langsung oleh M Tito Karnavian.

BACA: Saham Bank Banten Ambruk Pasca Libur Lebaran 2024

Berdasarkan surat edaran yang diterima Ekbisbanten.com, perimtantaan pengalihan RKUD ke Bank Banten itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berikut 6 poin permintaan M Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota se Banten perihal pengalihan RKUD ke Bank Banten:

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

BACA: Harga Saham Terus Menurun, Manajemen Bank Banten Nyatakan Tidak Pengaruhi Kegiatan Bisnis

2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

BACA: Saham Bank Banten Ambruk Pasca Libur Lebaran 2024

5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top