Sabtu, 21 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemprov Banten, DJP dan DJPK Teken Kerjasama Optimalisasi Penerimaan Pajak

Muhamad Yuswan

| Rabu, 23 Agustus 2023

| 18:00 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman disela-sela penandatangan kerjasama (PKS) terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2023. (Foto: DJP for Ekbisbanten.com)

EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan PKS ini juga diikuti oleh 113 pemda dari seluruh Indonesia, sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia. Acara penandatangan PKS ini digelar di Auditorium Chakti Budi Bhakti Kantor Pusat DJP, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten siap berkolaborasi dan mendukung pemerintah dalam melakukan pertukaran data guna meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga pihaknya berharap dengan adanya kolaborasi tersebut dapat meningkatnya penerimaan pajak sekaligus meningkatkan transfer DAU dan DAK ke daerah.

BACA: Rugikan Negara Rp2 Miliar, Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Pidana Pajak Fiktif ke Kejaksaan

“Pemda pada dasarnya siap untuk berkolaborasi. Kita tentu mendukung penuh upaya Pemerintah Pusat dengan perjanjian kerja sama ini khusus dalam rangka pajak dan retribusi daerah serta pajak pusat,” kata Al Muktabar dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo  Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. “Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo.

Melalui kerja sama ini kata dia, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

BACA: DJP Banten Bersama BPKAD Optimalisasi Peneneriman Pajak

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top