Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rugikan Negara Rp2 Miliar, Penyidik Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Pidana Pajak Fiktif ke Kejaksaan

Raden Warna

| 8 Agustus 2023

| 21:02 WIB

Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto/DJP Banten for Ekbisbanten)

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I yang telah disangka turut serta membantu TS menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT BPS ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. TS sendiri telah divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT BPS.

Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2016, telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807,- (Dua Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah).

Sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, REB dan JM di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top