CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
Penetapan tarif baru ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengungkapkan, penetapan tarif baru ini mengingat adanya kenaikan BBM dan adanya peningkatan biaya operasional perusahaan.
BACA: BI Naikkan Tarif QRIS untuk Pedagang per 1 Juli 2023, Ini Alasannya
“Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dalam keterangan resminya pada Jumat (21/07).
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini,” katanya.
BACA: Penumpang Kapal Ferry Dalam Kendaraan Wajib Bertiket, Tarif Tiket Akan Segera Diatur
Dengan adanya penetapan tarif baru ini, mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan.
“Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” terang Bambang.
KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi, sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.
BACA: Aptrindo Banten Keluhkan Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak, Ini Tanggapan PT MMS