Penumpang Kapal Ferry Dalam Kendaraan Wajib Bertiket, Tarif Tiket Akan Segera Diatur

Mudik Lebaran
Antrean kendaraan logistik dan ekspedisi di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak yang hendak menyeberang. (Foto: Dok. Ekbisbanten.com)


CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Penumpang kapal Ferry dalam kendaraan akan diwajibkan bertiket, termasuk diminta untuk melakukan verifikasi data diri sebelum masuk ke dalam kapal.

Untuk memudahkan itu, penumpang dalam kendaraan wajib turun dari kendaraannya sebelum bisa naik kapal untuk keperluan verifikasi dan validasi kesesuaian data melalui shelter yang tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk, untuk keperluan pendataan dan ketepatan data manifest setelah bertiket.

Berkaca dari kejadian accident kebakaran yang menimpa KMP Royce I yang menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak agar selalu konsisten dengan meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan di setiap kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders yang berada di pelabuhan penyeberangan.


Beberapa langkah itu di antaranya yaitu berkaitan dengan isu akurasi data manifest, termasuk didalamnya kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar di sekitar pelabuhan, dan dukungan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking.


Kemudiaan implementasi filterisasi kendaraan di area bufferzone di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kata Hendro, setiap penumpang kapal baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib bertiket dan terdata.


Menurutnya, hal itu sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.

“Nantinya terkait dengan langkah penerapan kewajiban memiliki tiket bagi penumpang di dalam kendaraan akan diatur dan ditetapkan sesegera mungkin. Untuk itu dari sekarang seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan langkah penerapan dimaksud agar sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaannya,” ujar Hendro Sugiatno, Senin (15/5/2023).

Penumpang Kapal Dalam Kendaraan Wajib Turun Dari Kendaraan

Hendro mengungkapkan, nantinya penumpang di dalam kendaraan yang akan naik di kapal perlu diverifikasi terlebih dahulu sesuai dengan identitasnya melalui fasilitas shelter yang telah tersedia di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Scroll to Top