Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kedapatan Miliki Tembakau Gorilla, Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Seorang Pemuda

Asra and

| Sabtu, 20 Mei 2023

| 17:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Serang Kota
Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 0,53 gram. (FOTO: BIDHUMAS).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorilla, tepatnya di Jalan Ustadz Uzaer Lingkungan Cipare Kota Serang.

Pemuda tersebut diamankan pada Minggu (7/5) sekitar pukul 01.50 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial M.R (27) warga Link. Benggala RSU Cipare,” kata Hengky pada Sabtu (20/5).

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik klip bening berisikan daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan dikantong celana bagian belakang,” sambungnya.

BACA JUGA: Polresta Serang Kota Lakukan Press Release Terkait Kasus Kenakalan Remaja

Lebih lanjut, Hengky menjelaskan setelah tertangkap kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku.

“Menurut pengakuannya, pelaku MR membeli paketan tersebut dengan harga Rp50 ribu dari saudara BB (DPO) dan rencananya akan digunakan sendiri,” jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut, lanjutnya, pelaku MR didapati telah menyimpan atau memiliki 1 bungkus pelastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.

“Saat itu juga pelaku MR langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hengky.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 0,53 gram dan 1 buah handphone android merk Infinix warna biru.

“Akibat dari perbuatannya pelaku MR dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Hengky.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top