Polresta Serang Kota Lakukan Press Release Terkait Kasus Kenakalan Remaja

Polresta Serang Kota
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena memimpin press release yang diadakan di Mako Polresta Serang Kota, Jumat (10/2). (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Usai deklarasi menolak tawuran pelajar, genk motor dan narkoba, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan press release mengungkapkan kasus terkait tiga hal tersebut.

Adapun press release yang diadakan di Mako Polresta Serang Kota, Jumat (10/2) itu dipimpin oleh Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena yang didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Para PJU Polresta Serang Kota.

Dalam kesempatannya, AKBP Hujra Soumena menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan adalah tindak lanjut dari deklarasi yang telah dilakukan dan merupakan bentuk komitmen dalam meniadakan tawuran pelajar, genk motor dan narkoba di wilayah Hukum Polresta Serang Kota.

“Dari tahun 2022 telah kami amankan sebanyak 16 tersangka yang terlibat dalam tawuran antar pelajar yang ada di Kota Serang. Saat ini 16 tersangka dalam proses peradilan dan sebagian menjalani putusan pengadilan sebagai narapidana,” katanya.

Adapun, lanjutnya, pelaku tawuran yang masih di bawah umur tidak semuanya di proses dan penyelesaiannya melalui restorative justice. “Tetapi terhadap pelaku yang memang sudah melukai warga dengan sejata tajam kita proses dan kita kenakan Undang-undang darurat,” imbuh AKBP Hujra.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top