Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Anak Perusahaan Krakatau Steel Digugat Rp6,4 Miliar

Mohamad Yusuf Fadilah

| Jumat, 17 September 2021

| 16:02 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – PT Pelangi Samudra Transindo (PST) menggugat PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) senilai Rp6,4 miliar karena melakukan pemutusan kontrak secara sepihak pada proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi di Langkat, Sumatera Utara.

[adrotate group="5"]

Gugatan kepada anak perusahaan Anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (9/9/2021) oleh PT Pelangi Samudra Transindo (PST) selaku penggugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2021/PN Srg.

PT KBS dalam perkara itu tercatat sebagai tergugat I, turut tergugat ada nama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 dan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Cabang Bandung.

BACA JUGA: Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas

PT KBS dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran membatalkan perjanjian pekerjaan secara sepihak pada proyek itu yang termuat dalam petitum gugatan tersebut.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp6,4 miliar kepada penggugat,” tulis petitum dalam gugatan tersebut seperti dikutip Ekbisbanten.com, Jumat (17/9/2021).

Sementara itu, kuasa hukum PT PST, Tommy Aditia Sinulingga menyampaikan, bahwa proyek berawal dari PT KBS yang ditunjuk oleh PT Tiga Roda di lokasi Sumur Minyak Bumi di Sumatera Utara. Namun, PT KBS kemudian menunjuk sub kontraktor yakni PT PST untuk mengerjakan proyek pembongkaran dan pemindahan RIG Sumur Minyak Bumi.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Pasar Kranggot Cilegon Terpantau Stabil

“Jadi pada awal mulanya itu berjalan dengan baik, tapi terkendala pada saat PST dalam hal ini sudah memasuki daerah untuk memasuki daerah untuk mau melakukan pekerjaan ternyata PST memintakan kepada pihak KBS dalam hal ini untuk bisa memasuki kawasan,” ujar Tommy saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Lanjut Tommy, PST kemudian meminta surat keterangan agar bisa memasuki area proyek. Namun, PT KBS justru membalas permintaan itu dengan melayangkan surat pembatalan pekerjaan.

“Nah, tapi PT KBS tidak melakukan itu, tidak ada itikad baiknya di situ, langsung dikeluarkan surat pembatalan perintah kerja SPK-nya 27 Mei,” ucapnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top