6 Syarat yang Harus Dipenuhi Pandeglang Untuk Membuka Kawasan Industri

| Rabu, 29 Desember 2021

| 14:25 WIB

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang tengah mempersiapkan pembangunan sektor industri pada tahun 2022, dengan mengajak investor lokal maupun luar negeri untuk berinvestasi di Pandeglang.

[adrotate group="5"]

Saat ini, Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama DPRD Pandeglang melakukan perumusan peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang ditargetkan rampung pada April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Banten Dr. Bambang Dwi Suseno menilai, Kabupaten Pandeglang harus memenuhi enam syarat pembangunan industri. Terutama dalam mengundang invsator lokal secara prinsip tidak harus melalui sektor industri.

Pertama, akses pasar produk dan jasa yang dihasilkan tidak ada hambatan dan potensi masih tersedia untuk dikembangkan.

Baca juga: Bangun Kawasan Industri, Irna Pastikan 90 Persen Tenaga Kerja dari Pandeglang

Kedua, akses energi yang cukup untuk proses produksi. Ketiga, akses bahan baku yang mudah baik aksesbilitas maupun sumber lokal.

“Jika harus didatangkan dari luar efisiensi dan efektivitas supply-chain harus terintegrasi dengan ekosistem logistik secara nasional maupun global,” kata Bambang kepada ekbisbanten.com, Rabu (29/12).

Keempat, skill dan produktivitas tenaga kerja. Kelima atmosfir bisnis yang mendukung kontinuitas produksi secara berkelanjutan. Dan Keenam dukungan regulasi yang adil.

“Sekarang pertanyaannya apakah investor mau datang kalau dipaksa 90 persen harus merekrut tenaga lokal? Investor bidang/sektor apa?,” ujarnya.

“Tidak mudah membuka kawasan industri baru jika enam prasyarat yang saya sebut tidak bisa dipenuhi,” tutup Bambang. **

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top