Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

552 Bacaleg dari 18 Partai Terdaftar di KPU Kota Cilegon, Irfan Alvi Sebut Masih Ada Kemungkinan Perubahan

Irfan Fahrulroji Suparlin and

| Senin, 22 Mei 2023

| 16:59 WIB

KPU Kota Cilegon
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alvi. (Foto: Dok. Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dari 18 partai politik tercatat mencapai 552 orang.

Ratusan Bacaleg tersebut tersebar di empat daerah pilihan (Dapil) di Kota Cilegon memperebutkan suara rakyat untuk duduk di kursi DPRD Kota Cilegon.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alvi mengatakan, ratusan Bacaleg tersebut berasal dari berbagai latar belakang seperti politisi, pengusaha, hingga tokoh masyarakat.

“Untuk total per tanggal 14 Mei 2023 kemarin, itu ada 552 orang,” katanya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Irfan menyampaikan bahwa data tersebut sesuai data yang diajukan oleh partai politik atas persetujuan DPP. Saat ini lanjut Irfan, KPU masih melakukan tahapan verifikasi administrasi menuju tahapan DCT.

“Kita masih tunggu tahapan verifikasi administrasi ini, karena pada saat proses-proses tahapan menuju DCT semua masih dimungkinkan berubah,” ujarnya.

Irfan menjelaskan, sebelum mencapai tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) perubahan masih bisa dilakukan seperti Bacaleg yang berpindah partai politik asalkan memenuhi syarat.

“Sepanjang semua persyaratan itu terpenuhi, ya semua itu dimungkinkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada perhelatan Pemilu 2024 mendatang, para peserta calon legislatif akan memperebutkan 40 kursi di DPRD Kota Cilegon dari 4 dapil yang tersedia.

Adapun Dapil I (Jombang-Purwakarta) sebanyak 10 kursi, Dapil II (Cibeber-Cilegon) sebanyak 10 kursi, Dapil III (Citangkil-Ciwandan) sebanyak 12 kursi, dan Dapil IV (Pulomerak-Grogol) sebanyak 8 kursi.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top