CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Penolakan terhadap Bacaleg DPRD Cilegon mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang disampaikan oleh Pengurus KNPI Kecamatan Ciwandan, mendapat tanggapan dari keluarga korban.
Rahmatullah yang merupakan kakek dari sang korban mengaku terkejut sekaligus berterima kasih setelah mengetahui ada sejumlah masyarakat yang melakukan penolakan terhadap Bacaleg mantan narapidana tersebut.
“Tentu saya sendiri kaget kalau memang ada pengaduan dari masyarakat kepada KPU kaitan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) yang memang harus dilakukan secara selektif dan evaluasi banget oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu,” katanya, Senin (28/8/2023).
Ia membenarkan bahwa Bacaleg DPRD Cilegon dari Partai Demokrat Dapil 1 Jombang-Purwakarta itu merupakan mantan narapidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Jujur saya masih punya bukti berupa file, yang bersangkutan divonis 5 tahun melalui Pengadilan Negeri Serang. Data ini tidak akan pernah hilang dari saya. Ini salah satunya dan ini 16 Desember 2015 vonis Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.