451.026 Wajib Pajak Ajukan Keringanan

| Jumat, 4 Desember 2020

| 11:46 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 451.026 wajib pajak sudah mengajukan insentif keringanan perpajakan kepada pemerintah.

[adrotate group="5"]

“Saat ini sudah lebih dari 451.026 pemohon wajib pajak yang memintan untuk mendapatkan insentif perpajakan itu,” kata Sri Mulyani pada Seminar Perpajakan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara virtual, Kamis (3/120).

Sri Mulyani menjelaskan, insentif perpajakan yang diberikan tersebut bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak akibat pandemi Covid-19.

“Berbagai insentif perpajakan yang kita berikan kepada dunia usaha dan masyarakat memang ditujukan untuk meringankan beban dan bahkan membuat mereka bisa bertahan dan pulih kembali. Insetif PPh pasal 21, pasal 22 impor, angsuran badan PPh pasal 25 maupun PPn yang dipercepat juga diberikan agar dunia usaha bisa terus bertahan,” katanya.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, dari 451.026 wajib pajak yang mendapatkan insentif perpajakan tersebut berasal dari pengusaha sektor perdagangan.

“Sebagian besar adalah pada sektor yang memang terhantam sangat berat dari Covid-19 yaitu perdagangan, namun juga dari industry pengolahan serta jasa perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada wajib pajak dan masyarakat agar perekonomian kembali pulih.

“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali dan ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” katanya.

“Di sisi lain meskipun Covid-19 ini menjadi yang utama dan prioritas kita tidak boleh melupakan bahwa Indonesia kedepan membutuhkan fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, kompetitif,” pungkasnya. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top