CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon gencar mensosialisasikan program isentif pajak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.
Insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Insentif pajak ini untuk yang omzetnya di bawah 4,8 milyar rupiah per tahun jadi dapat insentif pajak, tidak perlu membayar PPh,” kata Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krisandi kepada wartawan di sela sela acara sosialisasi insentif pajak bagi UMKM di Madison Avenue Restaurant, Longe, and Fitness Cilegon, Selasa (14/9/2021).
Arvin menyampaikan, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif pajak, cukup mengajukan usahanya kepada KPP Pratama Cilegon. Syarat utamanya yaitu omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.