Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan PTM di SMPN 10 Kota Serang, Senin (6/9).
“Pemkot Serang sudah memperbolehkan PTM. Ada 36 SMP baik swasta dan negeri. Sementara kalau untuk sekolah dasa (SD) rencananya minggu depan,” ujar Subadri kepada wartawan.
Pelaksanaan PTM dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait PTM di daerah, termasuk Kota Serang. Subadri mengatakan, dari 36 sekolah yang sudah melaksanakan PTM, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran prokes oleh pihak sekolah.
BACA JUGA: Sapi Milik Warga Cilegon Dibeli Presiden Jokowi Seharga Rp100 Juta
“Nanti (kalau ada) akan ada sanksinya, mulai dari teguran dan seterunya,” katanya.
Sedangkan untuk di tingkat SD, Subadri melanjutkan, pelaksanaan PTM akan dilakukan pada minggu depan. Alasanya, pihak sekolah belum semuanya ada persiapan yang matang.
“Sekolah yang belum siap, seperti belum ada ada sarana prasaranaya, mayoritas belum divaksin siswanya, dan lain sebagainya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMPN 10 Kota Serang Meti Isti Murti mengatakan, untuk pelaksanaan PTM dilakukan secara bergiliran. Strateginya belajar mengajar dibagi menjadi dua shift.
BACA JUGA: Kumpulan Doa-doa Agar Bisnis dan Rezeki Melimpah Luas
Untuk shift pertama dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Sedangkan untuk shift kedua dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
“Satu kelas 50 persen dari jumlah siswa dikelas itu,” Katanya.
Tak hanya membatasi jumlah kapasitas siswa, pihaknya juga menyiapkan masker bagi siswa-siswi yang lupa membawa masker.
“Kita sudah koordinasi dengan Puskesmas, alat-alat prokes juga sudha ada. Orang tua juga dilarang masuk sekolah, guru juga yang belum divaksin dilarang masuk kelas. Saat ini sudah 97 persen guru yang sudah divaksin,” pungkasnya. (ismet)
]]>