Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

,

300 Ribu Penyelenggara Pemilu Di Banten Tak Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Admin

| Selasa, 13 Desember 2022

| 00:02 WIB

Komisioner KPU bagian Koordinator Divisi Data dan Informasi Agus Sutisna (tengah) memberikan paparan kepada puluhan wartawan pada kegiatan Media Gathering Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kafe Teater Kota Serang, Senin (13/12/2022). (FOTO: ISMATULLAH / EKBISBANTEN.COM)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sebanyak 300 ribu lebih pekerja penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024 nanti, baik yang sifatnya tetap maupun ad hoc (sementara selama proses pemilu) tidak akan terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU bagian Koordinator Divisi Data dan Informasi Agus Sutisna pada kegiatan Media Gathering Persiapan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kafe Teater Kota Serang, Senin (13/12/2022).

“Di kita itu tidak pakai BPJS (Ketenagakerjaan). Tetapi regulasi kita itu sesuai dengan Surat menteri Keuangan kalau tidak salah mekanisme yang disiapkan KPU itu adalah (berupa) santunan,” kata Agus Sutisna kepada wartawan.

“Misalnya santunan untuk kecelakaan, santunan untuk mereka yang meninggal, tapi mudah-mudahan itu terjadi. Tetapi tentu dalam rangka melaksanakan tahapan (pemilu). Jadi bukan asuransi tapi sifatnya santunan,” tambah Agus.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.

Kemudian, petugas adhoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta, luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10 juta per orang.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, lebih dari 800 orang petugas pemilu meninggal dunia. Diduga akibat kelelahan dalam mengurus pemungutan hingga pemungutan suara di TPS.

Kemenkes juga mencatat lebih dari 11 ribu petugas pemilu pada 2019 lalu menderita sakit.

“Jadi mekanisme yang disiapkan oleh pimpinan kita itu santunan untuk seluruh penyelenggara,” katanya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top