Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

137 Aset Banten Belum Tertib Administrasi

Budiman

| Jumat, 20 Oktober 2023

| 15:00 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto (kiri) saat Rapat Koordinasi (Rakor) Fokus Area Pengelolaan BMD di Pendopo Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/10/2023). Foto: Dok Pemprov For Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sekitar 137 barang milik daerah (BMD) atau aset yang belum tercatat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih belum tertib administrasi. 

Belum tercatatnya 137 aset itu, karena banyaknya hambatan yang ditemui Pemprov Banten terkait kondisi aset di lapangan. 

Hambatan yang ditemui berupa aset yang berupa temuan baru, dimiliki oleh perorangan bahkan ada juga yang tak diketahui jejaknya lagi.

Dari sekitar 137 BMD itu, diantaranya berupa: Situ, Danau, Waduk dan Embung yang tersebar hampir seluruh wilayah di Provinsi Banten. 

Hal itu diakui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Koordinasi (Rakor) Fokus Area Pengelolaan BMD di Pendopo Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/10/2023).

“Makanya kita segera lakukan penertiban administrasi ini untuk kemudian dibuatkan sertifikat kepemilikannya,” ujar Al Muktabar. 

BACA: Pemprov Banten Fokuskan Penataan 137 Aset 

Kendala lain, menurut penuturan Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto, terdapat perbedaan pencatatan awal aset yang ada. 

Dalam eksisting, ada beberapa perbedaan dari pencatatan awal, ada yang lebih besar dan ada juga yang lebih kecil dibandingkan dengan realisasi eksistingnya. 

“Nanti akan dilihat permasalahan itu dan akan dicarikan solusinya,” kata Agus. 

Kendati demikian, Agus menilai proses penertiban administrasi BMD yang dilakukan Pemprov Banten memang sudah ada kemajuan, termasuk dalam hal sertifikasi BMD. 

Sebagai informasi, penataan aset  merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, lalu Permen ATR/BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pertanahan Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top