EKBISBANTEN.COM -Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga penjamin merupakan lembaga keuangan khusus yang berperan mendorong kemandirian usaha, pemberdayaan serta meningkatkan akses bagi dunia usaha. Khususnya pada skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi serta usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan.
Melalui sistem penjaminan kredit, lembaga penjamin menjadi jembatan bagi UMKM pada bank atau lembaga keuangan lainnya. Lembaga penjamin ini penting, sebab UMKM memiliki kesulitam dalam mengakses sumber pembiayaan karena tidak mampu menyediakan agunan.
Fungsi Lembaga Penjamin
Lembaga penjaminan kredit berfungsi menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit dari bank atau lembaga keuangan.
Kemudian untuk aktivitas penjaminan, merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian yang mungkin terjadi. Resiko kerugian tersebut harus dapat diukur secara finansial.
Dalam proses penjaminan, terdapat 3 pihak yang terkait dalam kegiatannya, yaitu Penjamin, Penerima Jaminan, dan Terjamin. Dalam skema ini, Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban finansial dari terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Kegiatan Usaha Lembaga Penjamin
Menurut OJK, kegiatan usaha lembaga ini meliputi:
- Penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan;
- Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh BUMN dalam rangka Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Selain kegiatan utama diatas, lembaga penjamin dapat melakukan penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang atau jasa (surety bond), penjaminan kontrak bank garansi, penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai dan pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan. Kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Perlu diketahui, lembaga penjaminan sebagai salah satu industri keuangan non-bank yang diatur OJK memiliki larangan untuk memberikan pinjaman atau menerima pinjaman. Ketentuan mengenai pemberian pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi UMKM.
Sedangkan terhadap larangan penerimaan pinjaman hanya dapat dikecualikan bagi Lembaga Penjamin dan Lembaga Penjamin Syariah yang menerima pinjaman dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bonds).
Itulah ulasan mengenai lembaga penjamin yang ada di Indonesia, semoga bermanfaat.