PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian memerintahkan bupati dan wali kota se-Banten untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertulis dalam dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024.
Surat edaran dari Mendagri perihal perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut ditujukan kepada gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten.
Diketahui, penempatan RKUD kabupaten/kota di Banten saat ini masih berada di Bank BJB dan Bank BRI.
Menyikapi perintah tersebut, Sekretaris Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menyatakan tidak mau terburu-buru memutuskan untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.