Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wow! Pemprov Banten Anggarkan Dana Hibah Setengah Triliun untuk Parpol Hingga BOS

Mohamad Yusuf Fadilah

| Minggu, 27 Oktober 2024

| 13:21 WIB

Pj Gubernur Banten saat menyampaikan alokasi anggaran dana hibah pada Raperda APBD 2025 di Gedung DPRD Banten, Sabtu (26/10/2024). (Foto: Biro Adpim Setda Provinsi Banten)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran dana hibah senilai Rp556,58 miliar untuk partai politik hingga dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Raperda APBD 2025.

Anggaran itu dijelaskan pada Rapat Paripurna terkait Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (26/10/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dan dihadiri 54 anggota dari total 100 anggota DPRD Banten.

BACA JUGA: Anggaran Belanja Pegawai Pemprov Banten Rp2,08 Triliun di Tahun 2025, Setengahnya Untuk TPP ASN

“Adapun renca belanja hibah yang kita peruntukan untuk saat ini berjumlah kurang lebih sebesar Rp556,58 miliar lebih sebagaimana yang diminta oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PPP-PSI dan Fraksi PAN,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Rinciannya, dana hibah itu untuk bantuan sosial satuan pendidikan atau BOS sebesar Rp453,03 miliar lebih, dan belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi yang berbadan hukum di Indonesia xebesar Rp52,36 miliar lebih.

“Kemudian belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp30,5 miliar lebih. Belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp20,69 miliar lebih,” jelas Al Muktabar.

BACA JUGA: Komisi V DPRD Banten Minta Pemprov Fokus Tuntaskan Pengangguran

Al Mukrabar menambahkan bahwa, mekanisme dan verifikasi belanja hibah dan belanja bantuan bagi kegiatan sosial tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 77 Ttahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolan keuangan daerah.

“Yang antara lain bahwa belanja hibah diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD dan atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak terus menerus setiap tahun. Tentu ada pengecualian terhadap yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sedangkan belanja bantun sosial digunakan untuk dianggarkan juga oleh pemerintah dengan bantuan berupa uang atau barang kepada individu/keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus.

“Dan selektif sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top