WH Imbau Warga Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021

Admin

| 5 Maret 2021

| 07:55 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim memgaku telah melaporkan SPT Tahunannya di awal Maret 2021 secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

[adrotate group="5"]

Selepas melaporkan SPT Tahunannya, Gubernur lanjut mengajak warga Banten untuk juga segera melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja sebelum 31 Maret 2021.

“Gubernur mengingatkan warga Banten untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas tempo pelaporan SPT Tahunan, yaitu 31 Maret,” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Diasistensi langsung oleh Kepala Kanwil DJP Banten Dyonisius Lucas Hendrawan, Gubernur Banten lancar mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.

“Gubernur memberikan testimony bahwasanya pengisian SPT Tahunan begitu mudah dan sederhana,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top