SERANG, EKBISBANTEN.COM -Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Serang terlihat antusias membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikande.
Masyarakat banyak yang memanfaatkan program bebas denda pajak yang diberlakukan oleh Bappenda Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2023.
Salah seorang WP asal Kecamatan Pontang Iman mengatakan, ia sengaja datang ke kantor Samsat Cikande untuk membayar PKB yang nunggak selama tiga tahun.
“Saya nunggak PKB selama tiga tahun, makanya saya sengaja datang untuk memanfaatkan program bebas denda PKB,” kata Iman, Selasa (12/9/2023).
Menurut Iman, program bebas denda PKB sangat membantu, karena setoran PKB yang dibayarkan tidak terlalu besar akibat denda pajak yang dihapus.
“Kalau tidak ada program bebas denda PKB, tentunya ada biaya denda dan itu menjadi pengeluaran tambahan bagi saya. Makanya, saya memanfaatkan program bebas denda PKB ini,” ungkapnya.
Kepala UPTD Samsat Cikande Syadeli mengatakan, sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.
“Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergun nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.
Syadeli menambahkan, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebanyak 20 persen.
“Alhamdulillah antusias masyarakat sangat tertarik segera bayar pajak, karena lumayan membantu bagi masyarakat dalam situasi dan kondisi masyarakat saat ini,” pungkas Syadeli.