Sabtu, 14 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wali Kota Tangsel Tetap Pilih RKUD Bank BJB Ketimbang Ikut Titah Mendagri

Ismatullah

| Jumat, 19 April 2024

| 19:40 WIB

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. (Foto: Humas Pemkot Tangsel)

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie secara lantang menolak menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten walau ada surat edaran instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“(Kami) tetap mengambil sikap mempertahankan kas daerah Tangsel di Bank BJB,” kata Benyamin Davnie dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menanggapi adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian yang menginstruksikan Gubernur Banten, bupati dan wali kota se-Banten menempatkan RKUD ke Bank Banten, Jumat (19/4/2024).

Benyamin mengatakan, penolakan memindahkan RKUD ke Bank Banten tersebut karena Pemkot Tangsel sudah bekerjasama dengan Bank BJB.

BACA JUGA: Pj Bupati Lebak Buka Suara Terkait Surat Mendagri RKUD Pindah ke Bank Banten

“(Karena) saya sudah menandatangani kerja sama dengan Bank BJB untuk penempatan RKUD di Bank BJB, dan itu tidak mungkin saya ubah,” tegas Benyamin.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian sudah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan bupati dan wali Kota se-Banten untuk segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Instruksi pemindahan RKUD ke Bank Banten itu tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024. Surat edaran Mendagri itu ditujukan kepada Gubernur Banten, bupati, dan wali Kota se Banten.

BACA: Pemkab Serang Ogah Pindah RKUD ke Bank Banten Meski Ada Titah Mendagri

Surat edaeran perihal pengalihan RKUD ke Bank Banten yang bersifat segera itu ditanda tangani langsung oleh M Tito Karnavian.

Berdasarkan surat edaran yang diterima wartawan, instruksi pemindahan RKUD ke Bank Banten itu sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berikut 6 poin instruksi Mendagri M Tito Karnavian kepada bupati dan wali kota se Banten perihal pemindahan RKUD ke Bank Banten:

  1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
  4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
  5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top