Rabu, 27 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wali Kota Serang Apresiasi Pengembang dan Masyarakat yang Telah Serahkan PSU

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 12 Oktober 2022

| 13:05 WIB

KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Wali Kota Serang, Syafrudin mengapresiasi niat baik pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) kepada Pemerintah Kota Serang.

Hal itu dikatakannya dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) Perumahan dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dari pengembang dan atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang tahap kedua yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (12/10/2022).

“Saya atas nama pemerintah Kota Serang mengapresiasi 7 pengembang dan masyarakat yang dengan niat baik hari ini menyerahkan PSU dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penyerahan PSU tersebut tentunya telah sesuai dengan aturan Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Syafrudin menuturkan, masing-masing Perumahan ketika akan membangun Perumahan dan melakukan proses perizinan wajib menyiapkan 30 persen PSU.

“Setelah masa pemeliharaan harus segera diserahkan ke Pemerintah Kota. Baik perumahan yang yang telah laku ataupun belum,” ungkapnya.

“Aturan itu jelas dan harus dipenuhi,” tegas Syafrudin.

PSU
FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

Kendati demikian, saat ini dari total 211 perumahan yang ada di Kota Serang, baru 87 perumahan termasuk 7 diantaranya hari ini menyerahkan PSU.

Hal itu lantaran banyak pengembang yang sudah tidak ada.

“Jadi sebenarnya masyarakat harus punya inisiatif ketika itu terjadi. Aturannya juga menentukan bahwa apabila ditinggalkan pengembang, ada cara yang kita tempuh dalam rangka penyerahan,” ungkapnya.

“Masyarakat bisa membuat berita acara warga yang ditandatangani bersama, diketahui Lurah dan Camat,” sambung Syafrudin.

Senada dengan Syafrudin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang, Nofriady Eka Putra mengatakan salah satu yang menjadi kendala sehingga PSU Perumahan di Kota Serang belum mencapai 50 persen adalah karena banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang.

“Kedua kurangnya kesadaran dari pengembang untuk menyerahkan PSU-nya kepada pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, Nofri mengatakan Pemkot dalam hal ini tidak pernah bosan untuk melakukan sosialisasi kepada pengembang dan masyarakat untuk segera menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.

“Targetnya di tahun 2023, 50 perumahan dari jumlah yang belum menyerahkan bisa segera menyerahkan PSU-nya kepada kami untuk diverifikasi,” pungkasnya.

Berikut daftar 7 Perumahan yang melakukan penandatanganan BAST PSU Perumahan dan SPPHT dari pengembang dan atau warga perumahan kepada Pemerintah Kota Serang:

  • Taman Krisan
  • Karisma Gelang Asri
  • Bukit Mas Residence
  • Bumi Lipstik Lestari
  • Pondok Angsana Indah 1 dan 2
  • Pesona Kasemen
  • Bumi Sepang Indah.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top