CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian resmi melantik enam pejabat tinggi pratama dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon pada Senin, 21 Februari 2022 kemarin di Aula Diskominfo Cilegon.
Namun, di tengah meriahnya euforia sejumlah pejabat yang baru dilantik tersebut, ada tugas yang cukup berat yang harus dijalankan oleh para pejabat tersebut. Seperti biasanya, dalam dunia kerja tentunya terdapat evaluasi.
Helldy menegaskan, jabatan yang dijabat oleh para pejabat tersebut nantinya akan dilakukan evaluasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati.
- Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam satu tahun pada suatu jabatan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
- Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana tersebut tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
- Berdasarkan hasil uji kompetensi ulang dan tidak dapat terpenuhi, maka pejabat pimpinan tinggi yang dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Helldy mengaku dirinya perlu menyampaikan hal tersebut guna menjadi perhatian para pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon agar bekerja dengan baik.
“Hal ini perlu saya sampaikan pada saudara sekalian agar kiranya bekerja dengan semaksimal mungkin dan lakukan perbaikan-perbaikan agar Kota Cilegon ini mengalami perubahan yang signifikan,” tandasnya.***







