Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Wajib Tahu! Ini Cara Cek Lokasi Posko Mudik yang Bisa Dimanfaatkan untuk Beristirahat atau Memenuhi Kondisi Darurat

Esih Yuliasari

| Minggu, 7 April 2024

| 13:00 WIB

Kemacetan pemudik di jalan tol Tangerang-Merak.

EKBISBANTEN.COM – Memasuki H-3 Lebaran, sejumlah ruas jalan mulai dipadati pemudik.

Jika kalian menjadi salah satu pemudik, tidak perlu khawatir. Pemerintah bersama beberapa mitra terkait telah menyediakan sejumlah fasilitas berupa posko mudik di sejumlah titik yang tersebar di berbagai jalur mudik.

Kalian bisa mengecek lokasi posko mudik lebaran 2024 untuk beristirahat atau memenuhi kebutuhan darurat lainnya saat berada di jalan menuju kampung halaman.

Lantas, bagaimana cara cek lokasi posko mudik lebaran tersebut?

Untuk mengetahui lokasi posko mudik lebaran yang berada di jalur mudik dapat dilakukan secara online, salah satunya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://binamarga.pu.go.id/mudik
  • Scroll ke bawah dan pilih menu “Posko Jalur Mudik”
  • Halaman akan menampilkan peta posko di jalur mudik
  • Zoom in peta dan klik salah satu titik biru posko yang ingin dituju
  • Setelah itu akan muncul informasi detail posko tersebut, mulai dari nama, lokasi, fasilitas yang tersedia, jam operasional hingga kontak penanggungjawab.

Pemudik dapat memanfaatkan layanan posko mudik lebaran 2024 yang tersedia di jalur mudik tersebut untuk berbagai macam keperluan.

Seperti fasilitas untuk beristirahat, toilet, makan dan minum, tempat ibadah, hingga pelayanan kesehatan.

Selain itu, melalui situs tersebut pemudik juga dapat mengecek informasi terkait mudik lainnya.

Seperti informasi operasional jalan tol, titik rawan bencana alam, jalur alternatif, lokasi wisata, hingga lokasi rest area yang tersedia di jalan Tol.

Itulah cara cek lokasi posko mudik yang bisa fimanfaatkan untuk beristirahat atau memenuhi kondisi darurat. Semoga bermanfaat.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top