Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Wajib Pajak Ini Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp41 Miliar Karena Ngemplang Pajak

Admin

| 14 September 2021

| 16:36 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp41 miliar kepada Sepi Muharam pelaku tindak pidana perpajakan dengan modus penggunaan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

[adrotate group="5"]

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, vonis itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng, pada Kamis (15/7/2021.

Kanwil DJP Banten mengungkap tindak pidana tersebut, setelah melalui proses P-21 dan persidangan, kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan, Sepi Muharam telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20,7 miliar,” kata Sahat dalam keterangan resminya, Selasa (14/9).

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top