EKBISBANTEN.COM – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting dalam perekonomian negara Indonesia.
Faktor yang menjadikan yang terpenting dari perekonomian Indonesia ialah, UMKM telah terbukti mampu bertahan dari gempuran krisis yang ada.
Lantas apa itu UMKM? Simak di bawah untuk penjelasan lebih lanjut.
Pengertian
UMKM bisa diartikan usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Sektor ini di Indonesia begitu diperhitungkan, karena berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Pngertian UMKM sendiri ialah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Melansir dari Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dikutip Ekbisbanten.com Minggu 8 Oktober 2023, diartikan bahwa UMKM ialah sesuai dengan jenis usahanya, yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Kriteria
Adapun untuk kriteria atau penggolongan UMKM berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk ketegori sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar.
Melansir laman semarangkota.go.id, ada beberapa kriteria-kriteria tertentu agar usaha dapat dikatakan dikategorikan sebagai UMKM.
Tentu hal ini sangat penting, sebab akan digunakan untuk pengurusan surat izin usaha serta menentukan besaran pajak yang akan dibebankan pada pemilik UMKM.
1. Usaha Mikro
Usaha bisa dikategorikan sebagai usaha mikro UMKM ialah apabila memiliki keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300 juta. Usaha itu jugamemiliki aset atau kekayaan bersih minimal Rp 50 juta. Hal itu di luar aset tanah dan bangunan
Usaha mikro dalam UMKM juga merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha.
Ciri lain dari usaha mikro dapat dilihat dari teta kelola keuangan yang masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh dari UMKM mikro ialah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan lain-lain.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil dalam UMKM ialah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.
Usaha ini dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Adapun yang masuk kriteria usaha kecil ialah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Kemudian penjualan per tahun sekitar Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Untuk tata kelola keuangan usaha kecil bisa dikatakan sudah lebih profesional jika dibandingkan dengan usaha mikro. Contohnya dari usaha kecil dalam UMKM ialah restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy, dan lain-lain.
3. Usaha Menengah
Untuk kriteria usaha menengah dalam UMKM dapa dilihat dari kekayaan bersih di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar. Perhitungan itu tidak termasuk bangunan dan tanah yang digunakan sebagai tempat usaha.
Sedangkan hasil penjualan per tahunnya dapat mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.
Perlu diketahui, usaha menengah merupakan usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat atau utama.
Itulah pengertian dan kriteria UMKM di Indonesia. Jangan sampai tertukar! Semoga bermanfaat.