EKBISBANTEN.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini merilis empat aturan terbaru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Aturan tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dan mulai diberlakukan hari ini, Senin (7/8/2023).
Adapun persyaratan ujian SIM C saat ini adalah ujian teori, ujian praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan lulus tes psikologi.
Berikut 4 Perubahan Ujian SIM:
- Perubahan dari lintasan menjadi sirkuit
- Materi tes zig-zag ujian SIM atau slalom telah dihapuskan
- Materi tes angka 8 ujian SIM diubah menjadi letter ‘S’
- Ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan.