Wahidin Halim Akan Cicil Utang DBH Kepada Kabupaten/Kota

Admin

| 17 Maret 2021

| 08:07 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim (WH) memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) Tahun 2020 untuk Kabupaten/Kota akan dicairkan secara bertahap menggunakan anggaran Tahun 2021.

[adrotate group="5"]

Gubernur mengatakan, terkait keterlambatan pencairan sisa dana bagi hasil bagi delapan Kabupaten/Kota lantaran adanya kendala pada proses pencairan di Bank Banten.

“Sudah disampaikan waktu rapat pembahasan anggaran bahwa masih ada yang belum dibayar bagi hasil karena duitnya nyangkut di Bank Banten. Dari APBN langsung setor ke Bank Banten, nyangkut di situ. Lalu kita sepakati dengan dewan untuk dianggarkan Tahun 2021,” ungkap Gubernur kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Usul Gubernur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Provinsi Banten KP3B Curug, Kota Serang Selasa (16/3).

Terkait dengan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB yang dianggap sebagai salah satu penyebab keterlambatan pencairan, Gubernur menjelaskan bahwa keputusan itu adalah keputusan tepat untuk menyelamatkan Keuangan Pemprov Banten.

“RKUD kalau tidak saya pindahin habis duit kita. Jadi pada saat kita memindahkan, masih ada uang masuk dari Pusat ke Bank Banten. Padahal sudah kita stop, tapi ternyata ada setoran lagi dari Pusat. Nah itu nyangkut di situ, enggak bisa ditarik sampai hari ini,” jelas Gubernur.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top