Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Vietnam Bakal Investasi 1,2 Miliar US$, Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia

Budiman

| Minggu, 14 Januari 2024

| 11:08 WIB

Suasana saat perjanjian kerja sama investasi untuk kendaraan listrik Indonesia di Istana Kepresidenan Vietnam Hanoi, Jumat (12/1/2024). Foto: Setneg RI.

EKBISBANTEN.COM – Produsen otomotif asal Vietnam, VinFast berencana menanam investasi sebesar 1,2 miliar US$. Investasi tersebut untuk membangun dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai mendampingi Presiden Joko Widodo dengan Presiden Vietnam Vo Van Thuong, di Istana Kepresidenan, Hanoi, Jumat (12/1/2024).

“Presiden meyakini bahwa investasi yang berasal dari Vietnam akan memperoleh kemudahan dan perlindungan yang baik, sehingga beliau mendorong perusahaan-perusahaan dari negara tersebut untuk memperkuat investasinya di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Selain kendaraan listrik, Agus mengatakan, pertemuan bilateral juga membahas transisi energi baru, teknologi, informasi, dan komunikasi untuk mendorong kemajuan industri digital kedua negara. 

Bidang lainnya, seperti pertanian dan perikanan. Penandatanganan MoU kerja sama perikanan adalah momentum besar untuk mendorong kolaborasi dan investasi di bidang tersebut.

“Kedua negara telah sepakat bekerja sama di bidang ekosistem mobil listrik dan baterai, serta transisi energi,” ujar Agus.

Sebelumnya, Kamis (11/1) lalu, Menperin telah bertemu dengan jajaran VinFast yang menyatakan minatnya untuk menggelontorkan dana guna pembangunan pabrik perusahaan tersebut di Indonesia.

Adapun insentif yang dapat diberikan kepada perusahaan industri kendaraan listrik tersebut meliputi fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Perusahaan bisa melakukan uji pasar dengan CBU impor dengan memanfaatkan fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen, sesuai Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.

“Di tahap produksi, perusahaan juga bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, kata Agus, fasilitas Pajak Barang Mewah 0 persen juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal. 

“Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023,” pungkas Agus.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top