Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

Vaksinasi Booster Baru Bisa Dilakukan di 4 Kabupaten/Kota di Banten, Apa Syaratnya ?

Admin

| 12 Januari 2022

| 15:31 WIB

Foto: Dinkes Banten for Ekbisbanten.com
PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mulai melakukan vaksinasi lanjutan (booster) pada 12 Januari 2021 di empat kabupaten/kota diantaranya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

[adrotate group="5"]

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, baru ada empat kabupaten/kota di Banten yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan untuk dosis lansia 60 persen.

“Vaksinasi booster ini diprioritaskan untuk para lansia, masyarakat rentan, dan masyarakat dengan imuno compremise, jadi baru ada empat domisili yang memenuhi syarat,” kata Ati saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com, Rabu (12/1).

Ati melanjutkan, syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi booster yang pertama adalah sudah melakukan vaksinasi primer dosis satu dan dua.

“Artinya maayrakat yang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua. Kemudian syarat kedua yaitu stelah 6 bulan pemberian vaksin dosis kedua baru bisa mendapat vaksin booster ini, syarat ketiga, adalah dilakukan untuk usia 18 tahun keatas,” terang Ati.

Masih kata Ati, layanan vaksin booster dapat masyarakat akses secara gratis melalui 246 puskesmas dan juga diseluruh dan RSUD di Provinsi Banten.

(Dinkes) Banten juga mencatat realisasi vaksin dosis 1 di Provinsi Banten hingga 10 Januari 2021 mencapai 81 persen atau dari target 9,2 juta orang baru tervaksin 7,4 juta jiwa.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top