Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Usai Lebaran, Ini Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Budiman

| Jumat, 19 April 2024

| 10:00 WIB

Ilustrasi pencairan gaji ke-13. Foto: Mujib Rohman/Istockphoto.com.

EKBISBANTEN.COM-Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) telah dilaksanakan pada 10 hari sebelum Idulfitri atau lebaran tahun ini.

Namun kapan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS? Simak informasinya di bawah ini.

Instrumen regulasi yang mengatur hal itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni tahun ini.

Kendati demikian, jika gaji ke-13 belum cair sesuai batas waktu, maka akan dimundur usai bulan Juni tahun 2024.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” tulis Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menuturkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada para ASN.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pertengahan Maret lalu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bilang, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak menerima gaji ke-13 selain PNS dan calon PNS.

“Jadi, honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK, mereka berhak menerima,” tukasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top